Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
Hanya saja, kata Idrus Marham, dirinya tidak membahas soal proyek tersebut.
"Ya tentu yang terkait dengan Pak Sofyan Basir ya saya menjelaskan bahwa ada pertemuan saya, saya jelaskan apa adanya," kata Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Ia menjelaskan pertemuannya dengan Sofyan Basir membahas soal sejumlah isu, mulai dari masalah politik, kebangsaan, hingga keumatan.
Diketahui, dalam pertemuan itu, ikut juga Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Dua Terduga Teroris Asal Jawa Barat dan Karanganyar Ditangkap Terpisah di Gemolong Sragen
"Bahwa saya ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang bagaimana tentang keumatan, dan bagaiman tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten kota dan juga CSR pemuda masjid," kata Idrus.
Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi Idrus Marham Februari 2019 silam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Idrus mengaku membicarakan soal percakapan antara Rini dan Sofyan dalam pertemuan itu.
Saat itu, ia juga mengaku di pertemuannya itu ada Eni dan Kotjo.
Baca: Akui Sudah Tak Muda Lagi, Aming Berharap Hubungannya dengan Evelyn Nada Anjani Sampai ke Pelaminan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di pemeriksaan Idrus, KPK mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
"Pada Idrus Marham yang diperiksa sebagai saksi hari ini kami dalami juga apa yang ia ketahui tentang kesepakatan kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini karena Idrus juga punya peran yang lain di mana peran-peran tersebut juga sudah kami uraikan di perkara yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor," ujar Febri.
Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus.
Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
"Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).