News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum Sekjen KONI Ungkap Peran Aspri Menpora dalam Pencairan Dana Hibah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mempunyai peran selama proses pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pernyataan itu disampaikan oleh Arief Sulaiman, selaku penasihat hukum Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy.

Dia menjelaskan, majelis hakim menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Purnomo menyarankan Ending agar menghubungi Ulum untuk mengurus pencairan dana hibah KONI.

"Artinya, sangat besar power Ulum. Dalam putusan hakim juga muncul," kata Arief Sulaiman, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dia menuding, Ulum memanfaatkan posisi sebagai asisten pribadi menpora untuk melobi pihak KONI. Hal ini, kata dia, diperkuat di dalam pertimbangan majeis hakim, di mana pencairan 'commitment fee' diberikan oleh pihak KONI kepada Kemenpora atas inisiatif Ulum.

Selain itu, menurut dia, fakta-fakta persidangan juga memperlihatkan, Ulum meminta membuat daftar-daftar nama yang akan mendapat jatah pembagian. Daftar-daftar nama itu diserahkan kepada Ending Fuad Hamidy.

Baca: Sekjen KONI Pertimbangkan Ajukan Banding

"Karena disposisi menteri itu di ditindaklanjuti setelah comitment fee disepakati oleh KONI dan pihak Kemenpora," kata Arief.

Sementara itu, dia menegaskan, posisi kliennya hanya sebagai pelaku pasif. Atau dalam hal ini, mencatat perintah dari Ulum. Setelah itu, dia menambahkan, uang pencairan dana hibah diserahkan kepada KONI.

"Ending hanya pelaku pasif atas arahan dan permintaan fee dari Kemenpora. Sekjen (Ending,-red) mencatat perintah dan uang diserahkan oleh pihak KONI. Ending hanya menjalankan putusan organisasi untuk memfolow up pencairan dana hibah KONI sesuai usulan proposal yang di tandatangani oleh Tono Suratman selaku ketua umum KONI," tambahnya.

Untuk diketahui, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, disebut menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut uang untuk Ulum diterima dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending dan Johnny telah memberikan suap kepada Mulyana, Adhi dan Eko untuk mempercepat persetujuan dana hibah. Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui arief yang selurhnya berjumlah Rp 11,5 Miliar," kata hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).

Arifin menjelaskan secara rinci pemberian uang itu. Transfer uang diberikan selama kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.

Sementara itu, hakim Rustiono, mengatakan Bendahara KONI, Johnny E Awuy pernah mentransfer uang Rp 50 juta kepada Ulum. Selain itu, Johnny juga menyerahkan atm dan buku tabungan cabang senayan kepada Ulum.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini