Tersangka AD yang diketahui berusia 47 tahun ditangkap di kawasan Jakarta Utara.
AD, ketika ditangkap polisi pada Jumat (24/5/2019) lalu, dinyatakan berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api kepada tersangka HK.
Polisi menyebut AD mendapat keuntungan sebesar Rp 26 juta dari penjualan senjata api itu.
Rabu (29/5/2019) siang, TribunJakarta.com mencoba menelusuri kediaman AD yang berada di Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Saat mencoba menggali keterangan warga sekitar, tersangka AD ternyata lebih dikenal dengan panggilan Adnil.
"Oh yang ditangkap sama Polda itu? Yang gara-gara senjata api? Itu si Adnil," kata seorang warga, Ateng, yang kemudian menunjukkan lokasi rumah tersangka.
Pantauan di lokasi, rumah AD alias Adnil tampak berkelir merah muda dengan pagar besi berwarna hitam di depannya.
Siang kemarin, rumah Adnil tampak sepi tanpa ada aktivitas berarti.
Rumah Adnil mempunyai teras rumah yang tak begitu besar.
Di teras itu, terparkir satu unit motor dan di luar rumahnya tampak terparkir dua motor lainnya.
Tampak pula sejumlah pakaian dijemur di teras rumahnya.
TribunJakarta.com lantas mencoba mengetuk pagar rumah tersebut dan mengucapkan salam serta sapaan, hanya saja tak ada yang menyahut maupun membukakan pintu rumah itu.
Berdasarkan keterangan warga yang sedang berkumpul di depan rumah itu, diketahui rumah itu sedang kosong.
Setelah Adnil ditangkap, rumah itu kini ditempati sang istri.