Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini.
Tersangka memperoleh video Kapolri dan Panglima TNI yang sedang melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres tersebut melalui pesan messager Whatsapp.
Penindakan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 unit 3 Dittipidsiber Bareskrim di rumah tersangka FA di Jl Srengseng Sawah Balong RT 02 RW 04 Kecamatan Kembangan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP XIAOMI S2 dan 1 buah SIM CARD No 08779693xxx.
Penangkapan kedua terhadal tersangka AH di Jl Srengseng Sawah Balong RT 09 RW 04 Kecamatan Kembangan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP XIAOMI Redmi 4 dan 1 buah SIM CARD No 085811501xxx
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp. 12.000.000.000, (dua belas milyar rupiah).