Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana kemah Pemuda Islam Indonesia.
Menurut Gufron, Ahmad Fanani tidak pantas untuk dijadikan tersangka.
"Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," ujar Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Gufron malah menuding balik pihak Kemenpora sebagai pemrakarsa kegiatan yang dilaksanakan di Candi Prambanan tersebut.
Baca: 2 PNS Kantor Imigrasi Mataram Dicecar Penyidik KPK Soal Mekanisme Penyuapan
Baca: TKN Jokowi-Maruf Tidak Akan Permasalahkan Dugaan Adanya Kesaksian Palsu dalam Sidang MK
Baca: Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bebas
Menurutnya, Kemenpora yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut.
"Yang punya inisiatif, yang punya ide itu Kemenokra. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora lah yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana (kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia)," tutur Gufron.
Panggil dalam waktu dekat
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka kasus tersebut.
Ahmad Fanani sendiri diketahui sebagai Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Meski begitu, Argo belum dapat memastikan waktu pemanggilan Fanani.
Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya
Baca: PA 212 Klaim 1 Juta Orang Bakal Hadir Saat Putusan MK
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan dari penyidik.