News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana Kemah Pemuda

Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Fanani Tuding Balik Kemenpora

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyapa para peserta Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia di komplek Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (16/12/2017). Dalam apel kebangsaan yang diikuti oleh ribuan peserta dari Gerakan Pemuda Anshor Nahdlatul Ulama (GP Anshor), Barisan Seba Guna (Banser) NU, Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam Muhammadiyah) serta para anggota kepanduan Muhammadiyah bertujuan untuk menyatukan pemuda muslim agar bergerak bersama merawat kebhinekaan Indonesia. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," tutur Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Baca: Kenalkan Inovasi Teknologi Khusus, Penguin Indonesia Jalin Kerjasama dengan DMI Jatim

Baca: Diajak Pelesiran Mewah ke Italia, Maia Estianty Puji Irwan Mussry Suami Terbaik di Dunia

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).

Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.

Hendak dijemput paksa

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berasal dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, kembali mangkir dari panggilan polisi.

Ahmad Fanani seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB.

"Engga datang ya, bisa dibilang mangkir," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (24/4/2019).

Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini