"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Baca: Kenalkan Inovasi Teknologi Khusus, Penguin Indonesia Jalin Kerjasama dengan DMI Jatim
Baca: Diajak Pelesiran Mewah ke Italia, Maia Estianty Puji Irwan Mussry Suami Terbaik di Dunia
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.
Hendak dijemput paksa
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berasal dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, kembali mangkir dari panggilan polisi.
Ahmad Fanani seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB.
"Engga datang ya, bisa dibilang mangkir," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (24/4/2019).
Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya