Penyidik bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.
Mengingat dirinya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini, Fanani masih berstatus sebagai saksi.
"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ungkap Bhakti.
Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
Surat panggilan terhadap Fanani untuk pemeriksaan hari ini sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis (18/4/2019).
Dihubungi terpisah, Fanani mengaku tidak menerima surat panggilan tersebut.
"Saya enggak dapat surat panggilan," ujar Fanani.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Usai kampanye terbuka
Penyidik Ditreskrimsus bakal merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia setelah kampanye terbuka Pemilu 2019.
Hal ini dilakukan, karena banyak personel kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.