News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo-Maruf Amin

Kantor Media bermarkas di New York, Amerika Serikat (AS) itu memberikan judul 'Indonesian Court Upholds Widodo’s Election Win: High Court rejects Prabowo Subianto’s legal challenge to presidential vote.'

"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Prabowo Subianto, dan mengkonfirmasi kemenangan Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan kedua untuk lima tahun kedepan di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Media Arab News juga menaikkan berita mengenai putusan MK tersebut. Media Arab Saudi yang berbahasa Inggris ini membikin judul, 'Indonesian court upholds president’s re-election victory.'

"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah belah, secara resmi berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membersihkan jalan bagi presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua."

Media lain di Inggris, The Guardian juga mengulas mengenai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres oleh Prabowo-Sandiaga.

'Indonesian court rejects appeal against election result' demikian judul yang diangkat.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh terjadi kecurangan pemilihan umum yang dilakukan April lalu itu."

Media Aljazeera pun turut mengangkat berita mengenai putusan MK tersebut. 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results,' demikian judul berita Aljazeera.

"Para hakim di Indonesia telah menolak gugatan dari pemimpin oposisi Prabowo Subianto atas hasil pemilihan presiden April yang menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi."

Media lain di Singapura, The Straits Times juga memberitakan putusan MK tersebut, dengan judul 'Indonesia court upholds President Joko's victory in April election.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada Kamis (27/6/2019) untuk menguatkan hasil pemilihan presiden pada 17 April yang mana Presiden Joko Widodo akan kembali memimpin untuk masa jabatan kedua sebagai pimpinan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini