News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Agus Rahardjo ‎Saat Ditanya Anggota DPR Kenapa Tidak Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurutnya, masa waktu pendaftaran capim KPK yang akan ditutup 4 Juli 2019 bisa saja dilakukan perpanjangan atau tetap diputuskan seperti keputusan awal hanya 14 hari kerja.

"Bisa juga diperpanjang (masa pendaftaran) karena hari ini dinamikanya tinggi, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup, tidak diperpanjang," katanya.

Para pendaftar capim KPK tersebut nantinya akan diseleksi administrasi dan selanjutnya akan ditelusuri rekam jejaknya dengan mengandeng sejumlah lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaaan, KPK, PPATK, BIN, BNPT, dan BNN.

Tak mau buru-buru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Jokowi akan memberikan waktu lebih kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk menentukan nama capim KPK periode 2019-2013.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jokowi disebut beberapa kali menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Kami yakin presiden tidak akan meminta Panitia Seleksi untuk buru-buru, apalagi asal-asalan, dalam memilih calon pimpinan KPK. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan komitmen memperkuat KPK beberapa kali disampaikan oleh Presiden," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Hal tersebut disampaikan Febri saat ditanya terkait ucapan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan fit and proper testcapim KPK bakal tuntas pada September 2019.

Baca: Bamsoet: Demokrasi Harus Bisa Sejahterakan Rakyat

Baca: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Terjerat Narkoba, Polisi Bilang Bukan Jenis Abal-abal

Menurut KPK, pelaksanaan fit and proper test memang kewenangan DPR, namun tetap tergantung kapan Presiden menyerahkan 10 nama capim KPK ke DPR.

"Tergantung Presiden karena Presiden yang memiliki tugas yang menurut undang-undang untuk menyampaikan 10 nama ke DPR," ujar Febri.

Ia juga menyatakan KPK berharap proses seleksi dilakukan dengan sebaik-baiknya agar memperkecil ruang proses seleksi digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.

Febri menyebut 10 nama capim KPK yang diserahkan ke DPR nanti menjadi personifikasi pilihan Jokowi.

"Di proses seleksi inilah ujiannya dan 10 nama itu nanti tentu akan dilihat sebagai 10 nama dari Presiden dan baik-buruknya 10 nama itu akan dilihat sebagai personifikasi dari pilihan pucuk pimpinan eksekutif yang secara teknis tugasnya diberikan kepada Pansel," katanya.

Rekam jejak capim KPK, tandas Febri, harus menjadi pertimbangan utama. Ia menyebut rekam jejak capim bisa saja jadi celah menghambat kinerja KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini