TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sampai saat ini belum diserahkan.
RUU tersebut sudah didaftarkan di DPR RI dan masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2016.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi', di Media Center Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
"Sampai hari ini komisi I belum menerima RUU data pribadi termasuk DPR juga belum menerima, ini adalah RUU inisiatif pemerintah tentang perlindungan data pribadi," ujarnya.
Menurutnya, RUU tersebut sangat penting seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi terutama berkembangnya media sosial.
Serta sangat urgent karena menyangkut masalah data pribadi.
Baca: Negara Tetangga Hingga Meksiko Mau Tiru Situng KPU
"Salah satu contoh yang paling sederhana segera rekan-rekan pers juga mengalami, setiap hari ada SMS pinjaman lah, judi online-lah tawaran obatlah segala macam ada," katanya.
"Yang tahu nomor kontak kita adalah operator, pertanyaannya apakah dia dapat nomor kita dari operator. Artinya, ampai hari ini masih terdapat kebocoran-kebocoran data pribadi, kalau kita bicara data-data pribadi itu tidak sesederhana itu," imbuhnya.
Selain itu, RUU ini juga bisa mencegah masalah terkait perbankan.
Untuk itu, ia menganggap RUU inisiatif pemerintah ini diperlukan.
"Jadi RUU ini saya katakan penting, bagi perlindungan data pribadi kita masing-masing, karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan," pungkasnya.