"Beliau (Habil Marati) ingin saya menjadi penasihat hukum beliau sehubungan dengan masalah yang sedang dihadapi saat ini. Saya mau komunikasi langsung dengan Pak Habil dan setelah saya pelajari, saya terima permintaan beliau," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Selanjutnya, Yusril akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengetahui alasan penyidik menetapkan Habil sebagai tersangka.
Ia pun menjamin kasus yang menjerat Habil akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya saya akan bertanya kepada penyidik di Polda untuk mengetahui secara pasti apa hasil yang didapat oleh penyidik sehubungan dengan penyidikan kasus Bapak Habil. Beliau kan sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Yusril.
Sebelumnya, kepolisian menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Polri, Habil Marati berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain, yaitu Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Oleh karena itu, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pengacara Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat, Yusril Sudah Beri Tahu Jokowi" dan "Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan Pejabat".