News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Sita Tas Penuh Dollar dari Kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Adapun pengusaha asal Kabupaten Karimun bernama Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap disangkakan. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima," kata Basaria.

"KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," imbuhnya.
Bidik Tersangka Lain

Basaria memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ini.

Dari temuan bukti sementara, ada beberapa orang lain yang diduga terlibat kasus ini.

"Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan," kata Basaria.

"Jadi, Perda soal rencana wilayah pesisir dan pulau terpencil ini, sedang dalam proses. Dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi," sambung Basaria.

Basaria mengatakan Nurdin kerap ditemui sejumlah pengusaha yang berkepentingan untuk memuluskan usaha-usaha mereka. Diduga mereka berharap perda yang nantinya disetujui dapat mengakomodir masing-masing orang tersebut.

"Supaya nanti dalam rencana di Perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu," ungkapnya. (tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini