Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Joko Driyono menjawab replik dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Joko Driyono menilai replik JPU memaksakan makna dan unsur dalam Pasal 233 KUHP.
Menurut mereka JPU hanya fokus kepada perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Dani dan Mus Muliadi untuk masuk ke lokasi yang telah dipasang garis polisi tanpa ijin.
Baca: Begini Komentar Mahfud MD Soal Pidato Jokowi Tentang Penegakan Hukum
Baca: Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik
Baca: Motif di Balik Kasus Mutilasi ASN Kemenag Bandung Terungkap, Begini Runut Peristiwanya
Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Partai Politik Minta Jatah Kursi di Kabinet
Padahal jelas, tindakan tersebut sama sekali bukan yang dimaksud sebagai unsur perbuatan yang dilarang dalam pasal itu.
“Artinya kesengajaan tersebut harus meliputi semua bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam pasal ini,” ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa, (16/7/2019).
Mustofa menilai penuntut umum dalam repliknya hanya terfokus pada unsur kesengajaannya saja.
Kemudian langsung dihubungkan dengan perbuatan terdakwa menyuruh Dani dan Mus Muliadi mengamankan barang-barang pribadi terdakwa di area yang telah dipasang police line.
Tim kuasa hukum Jokdri juga mempermasalahkan terkait replik JPU soal kunci palsu yang disebut digunakan saksi Dani.
"Menurut kami suatu kekeliruan ketika menyamakan pengertian kunci palsu sebagai suatu alat dengan memasuki area yang telah di police line tanpa seijin dan tanpa pengetahuan penyidik sebagai suatu perbuatan. Itu jelas berbeda," tutur Mustofa.
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Joko Driyono juga mengatakan bahwa maksud kliennya mengamankan barang-barang pribadinya murni karena kekhawatiran akan rusak, hilang bahkan tercampur.
“Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI, untuk mencari barang bukti perkara Banjarnegara. Pertanyaannya, apakah kekhawatiran itu berlebihan? Sehingga terdakwa harus menanggung ancaman hukuman penjara?” pungkas Mustofa.
Di akhir dupliknya, tim PH tegas menyatakan Pasal 233 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk orang yang menerobos police line.
Bahkan pasal-pasal lain yang didakwakanpun pun juga tidak dapat menjangkau pada hal tersebut.
Jaksa minta Joko Driyono diputus bersalah