News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Sigit Hendradi, meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap memutuskan Joko Driyono bersalah atas perusakan barang bukti yang tengah disidik Satgas Anti Mafia Bola.

Hal itu disampaikan Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/7/2019) saat sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Jokdri dan penasehat hukumnya.

"Menerima surat tuntutan Penuntut Umum nomor register perkara : PDM- 58/JKTSL/Epp.2/04/2019 tertanggal 4 Juli 2019 yang telah dibacakan di muka persidangan," kata Sigit di ruang sidang pada Senin (15/7/2019).

Sigit juga optimis bahwa permintaannya tersenut akan dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca: Bukan Menyesali Perbuatannya, Pelaku Mutilasi Menyesal karena Ditangkap Polisi

Baca: Spesifikasi dan Kisaran Harga Realme X, OLED dan Kamera Pop-up, Rilis di Indonesia Juli 2019

Baca: Putri Lee Jong Hoon Sampai Diare 11 Kali dan Harus Dirawat di IGD karena Keracunan Makanan Restoran

"Kalau kami optimis hakim akan mengabulkan tuntutan kami dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan dalam jawaban tadi," kat Sigit.

Sigit menjelaskan, pada pokoknya terdapat tiga jawaban yang disampaikannya dalam persidangan.

Pertama yakni jawaban terkait unsur kesengajaan.

Sigit membantah pembelaan penasehat hukum dalam sidang pada Kamis (11/7/2019) lalu yang menyatakan bahwa Jokdri melakukan tersebut karena ada kesesatan pikir.

"Pertama mengenai unsur krsengajaan bahwa terdakwa tidak memiliki kesengajaan, melainkan hanya kesesatan fakta (pikir). Makanya tadi saya uraikan peristiwa-peristiwanya dari awal sampai akhir. Mulai dari terdakwa mengetahui ada penyegelan, lalu dia timbul kekhawatiran, bahwa nanti penggeledahan akan serampangan," katq Sigit.

Kedua adalah terkait penggunaan kunci palsu.

Sigit menegaskan jika yang dimaksud penggunaan kunci palsu dalam tuntutannya adalah penggunaan finger print dari tersangka Mardani Mogot untuk masuk ke ruangan tersebut.

"Memang betul itu ruangan kerja Pak Joko, Komdis, tapi ketika dipasang garis polisi, penguasaan itu beralih ke penyidik satgas anti mafia bola. Seharusnya siapapun yang masuk harus izin, nah itulah palsu, karena tidak izin," kata Sigit.

Ketiga, Sigit membantah dalil penasehat hukim Jokdri yang menyebut bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sigit menjelaskan, pada pasal 233 yang ditujukan untuk menuntut Jokdri tidak mensyararkan bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yanh ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini