TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama TNI telah berhasil mengamankan puluhan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla serta pengerusakan fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS).
Dari 45 orang yang ditangkap, Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus ini.
Sementara itu 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Muchlis.
Baca: Kelompok Muslim yang Mengeroyok Anggota TNI dan Polri Terlibat Berbagai Kasus Kriminal, Bersenjata
Ditambahkannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.
"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.
Lebih lanjut Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Muchlis.
Dari hasil pemeriksaan ternyata SMB yang diketuai Muslim banyak sekali melakukan tindakan kriminalitas.
"Muslim Cs telah terdapat 14 laporan di Polres Tanjab Barat, Batanghari dan Tebo, dan dari 14 tersebut terdapat 9 tindakan kriminalitas yang dilakukannya," jelas Kapolda.
Contoh tindakan tersebut antara lain, penjarahan, penyerangan dan perampasan, lanjut Kapolda.
Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan adanya aksi anarkis kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terhadap anggota tim terpadu pencegahan karhutla serta pengerusakan fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS).