News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Pikir-Pikir Selama Tujuh Hari Atas Vonis Joko Driyono

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Majelis Hakim memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Padahal dalam tuntutannya, pihaknya menuntut Jokdri telah melanggar pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Itu makanya kita pikir dan kaji dulu. Kami kan menuntut pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sedangkan mjelis hakim menggunakan pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai penggerak. Ada perbedaan. Kalau kajian kami dirasakan misalnya kurang pas ya kita banding," kata Sigit.

Perbedaan yang dimaksud adalah pada pasal 55 ayat 1 ke-1 menyebut orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Sedangkan pada pasal 55 ayat 1 ke-2 menyebut orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Peluk istri dan anak

Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Tampak kedua mata anak Joko Driyono dan istrinya berkaca-kaca ketika memeluknya.

Mereka tampak berbisik, namun tidak terdengar apa yang mereka ucapkan satu sama lain.

Selama persidangan, istri dan anak Joko Driyono tampak duduk dengan tenang di ruang persidangan.

Terlihat istri Joko Driyono terus komat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.

Baca: Sejumlah Partai Pendukung Prabowo Coba Merapat, PDIP: Kita Menghindari Terjadinya Obesitas Kekuasaan

Baca: Menteri LHK: Presiden dan Wapres Serius Tangani Kerusakan Lingkungan

Baca: Pejabat di Pemkab Kendal Mulai Ragu untuk Merealisasikan Rencana Menutup Lokalisasi Gambilangu

Baca: Jusuf Kalla Minta Mendagri Selektif Beri Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Entah apa yang dirapalnya saat sidang berlangsung.

Sementara itu, anaknya tampak tertunduk menyimak putusan yang dibacakan hakim sambil sesekali menatap ke arah ayahnya di kursi terdakwa.

Namun Jokdri, istri, dan anaknya bungkam usai persidangan dan terus berjalan keluar melintasi awak media yang telah berkumpul di depan ruang persidangan.

Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin membenarkan bahwa keluarga yang datang untum menemani Jokdri mendengar putusan adalah istri dan anaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini