Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Kartim terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.
Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0
Baca: Profil Lengkap Jefri Nichol, Pemain Film yang Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca: Hakim MK Puji Sikap Saksi PKB Ogah Klaim Suara Haram: Bagus, Kalau Diterima Malah Kembung
Baca: 7 Jam Sebelum Ditangkap Senin Dini Hari, Jefri Nichol Unggah Postingan Ini di Instagram
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan pidana penjara dua setengah tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perusakan barang bukti.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.
Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.