News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Diminta Tak Terburu-buru Sahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Ismanto Darwin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI diminta tIdak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang.

Ini disebabkan masih banyak kelemahan dalam UU tersebut.

Pengamat IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin menyarankan agar RUU Kamtansiber dibahas oleh kabinet dan anggota DPR periode mendatang.

“Idealnya RUU ini dibahas lagi dan jangan buru-buru disahkan karena semangatnya masih konvensional tak kekinian karena yang akan menjalani nantinya kan untuk masa depan,” kata Doni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Awal Juli 2019, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU inisiatif DPR.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019.

Namun, pembahasannya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahas bersama DPR.

Baca: Pernah Cicip Narkoba, Nikita Mirzani Langsung Kapok

Doni mengatakan, masih banyak hal harus diluruskan dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang beredar.

Ia mencontohkan, tentang definisi kamtansiber yang terlalu luas dan tidak jelas nantinya akan membebani industri dan regulator.

“Sanksi resiprokal yang dikenakan kepada lembaga pemerintahan yang melanggar tidak jelas,” ucapnya.

Selain itu, dalam Pasal 12 ada kewajiban untuk membuat salinan data elektronik, tapi tidak dijelaskan penyimpanannya di mana.

“Bagusnya secara eksplisit di level UU disebutkan kewajiban untuk data diletakkan di wilayah hukum indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, draf UU ini mengamanatkan juga BSSN melakukan fungsi penapisan konten, ini memiliki potensi overlap dengan yang dilakukan Kominfo sekarang.

Baca: ICW Nilai Pencabutan Hak Politik dan Perampasan Aset Bisa Tekan Korupsi Dibanding Hukuman Mati

“Belum jelas positioniong lembaga penyelenggara ketahanan siber dan hubungannya dengan BSSN, terutama misalnya dengan lembaga seperti TNI, yang menjadi garda terdepan pertahanan negara,” terangnya.

Doni juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi "kejahatan siber" (cyber crime) dan ketahanan siber (cyber resillience).

“Kalau dibaca secara umum masih sangat sedikit pembahasan di RUU yang terkait dengan cyber defense,” katanya.

Kemudian, Doni juga menyoroti tentang banyaknya pembahasan tentang perizinan.

Hal itu menyebabkan, draf RUU ini terkesan lebih menempatkan posisi siber dimonopoli pemerintah.

“Ini bertentangan dengan semua teori tentang siber yang egaliter,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini