Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, mengaku kaget mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK menuntut Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dijatuhkan karena Mulyana diduga menerima suap Rp 400 juta terkait pemberian dana hibah KONI.
"Yang pasti musibah bagi saya. Saya bukan pelaku utama, saya enggak mengerti apa-apa, saya sudah mencoba yang terbaik. Iya itulah hukum," kata Mulyana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa 4.5 SR Guncang Sumur Banten, Terasa hingga Cimanggu
Baca: Moeldoko Ungkap Alasan Mengapa Jokowi Tak Pilih Jaksa Agung dari Parpol
Baca: Terungkap, Ini Pelaku Pelempar Bensin yang Buat Polisi Cianjur Terbakar Hidup-hidup
Dia menyebut Miftahul Ulum, staff Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy, sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan, upaya pengajuan dan penerimaan proposal dana hibah KONI itu tidak dapat berdiri sendiri.
Dia mengklaim tidak pernah menerima imbalan terkait proyek tersebut.
"Hamidy sama Ulum. Saya sudah menyampaikan semua, saya tidak pernah merekayasa proposal malah saya membuat kebijakan dengan 70/30 itu," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Respons LIPI hingga Walhi Soal Tanaman Bajakah jadi Obat Kanker, Dipatenkan hingga Isu Eksploitasi
JPU pada KPK menuntut Mulyana karena menerima suap Rp 400 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama yang terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor," kata JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.