Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," tegas Saut.
Fasilitasi kejaksaan
Tim Satgas Penindakan Koordinator Wilayah 3 KPK memfasilitasi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melaksanakan rekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng Jakarta Barat yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat 10-A, Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, rekonstruksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016 yang penyidikannya sedang dilakukan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perkara korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK dan inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 29 September 2018 lalu," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (13/8/2019).
Baca: Kisah Bule Asal Kanada Mantan Tentara PBB Rayakan Idul Adha di Depok, Diajak RT Potong Daging Kurban
Baca: 7 Kuliner Khas yang Harus Dicoba saat Liburan ke Hong Kong, Cobain Manisnya Egg Tart
Baca: 5 Fakta Menarik Laga Persib Bandung vs Borneo FC Liga 1, Kick Off Rabu 14 Agustus Jam 18.30 WIB
Febri Diansyah menjabarkan, rekontruksi perkara diikuti penyidik Kejaksaan Agung, inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan, dan perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng dengan fasilitasi Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.
Kegiatan tersebut, imbuhnya, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai siang ini.
"Ada beberapa adegan yang direkonstruksi, di antaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang, hingga diketahui oleh tim Penyelidik KPK saat itu," jelas Febri.