News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Komisaris Perusahaan Distributor Mobil Mewah Sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka restitusi pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sebagai penerima, KPK menjerat Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.

Sementara itu, sebagai pihak penerima setidaknya ada empat orang yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Baca: Kabur ke Pesantren di Banten Setelah Membunuh dan Memutilasi Pacarnya, Prada DP Merasa Dibuntuti

Baca: Kemenpora Tegaskan Seluruh Anggota Paskibraka Putri Pakai Rok

Baca: Gandeng Kaka Slank Hingga Tora Sudiro, Menteri Susi Ajak Masyarakat Bersihkan Laut

Mereka adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Serta Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Selanjutnya, dua orang lainnya sebagai penerima adalah Jumari, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE dan M. Naim Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

Baca: Shooting Warkop DKI Reborn di Maroko, Aliando Hanya Bisa Makan Jeruk, Adipati Dolken Tak Tahan Panas

Baca: Temui Prabowo, Plt Ketum PPP Pakai Batik Pancasila

"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M. Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saut mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak.

Semestinya, ujarnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Namun dalam perkara ini, Saut mengatakan pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.

Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.

"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," tegas Saut.

Fasilitasi kejaksaan

Tim Satgas Penindakan Koordinator Wilayah 3 KPK memfasilitasi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melaksanakan rekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng Jakarta Barat yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat 10-A, Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, rekonstruksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016 yang penyidikannya sedang dilakukan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Perkara korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK dan inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 29 September 2018 lalu," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Kisah Bule Asal Kanada Mantan Tentara PBB Rayakan Idul Adha di Depok, Diajak RT Potong Daging Kurban

Baca: 7 Kuliner Khas yang Harus Dicoba saat Liburan ke Hong Kong, Cobain Manisnya Egg Tart

Baca: 5 Fakta Menarik Laga Persib Bandung vs Borneo FC Liga 1, Kick Off Rabu 14 Agustus Jam 18.30 WIB

Febri Diansyah menjabarkan, rekontruksi perkara diikuti penyidik Kejaksaan Agung, inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan, dan perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng dengan fasilitasi Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.

Kegiatan tersebut, imbuhnya, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai siang ini.

"Ada beberapa adegan yang direkonstruksi, di antaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang, hingga diketahui oleh tim Penyelidik KPK saat itu," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini