Proyek senilai Rp 4 miliar itu dikerjakan lebih awal oleh Ana, sebelum surat perintah kerja (SPK) diterbitkan.
"Lelangnya sudah menang. Cuma sambil menunggu SPK terbit itu niatnya mencicil pekerjaan."
"Waktu itu belum diberi uang muka, sehingga dana pengerjaan awal memang dari CV dahulu," jelasnya.
Proyek itu, kata Waseso, didapat Ana dari layanan pengadaan secara elektronik atau istilahnya LPSE.
Menurutnya, proyek tersebut sudah dimenangkan Ana secara wajar, lantaran berbiaya paling terjangkau. (Daniel Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Manager Persis Solo Yakini Putrinya Tak Lakukan Suap - Pasca OTT KPK di Yogyakarta, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/20/mantan-manager-persis-solo-yakini-putrinya-tak-lakukan-suap-pasca-ott-kpk-di-yogyakarta?page=2.