Secara terpisah, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, membantah pengakuan Firli Bahuri di depan anggota Pansel Capim KPK dan panelis.
"Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli Bahuri) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.
Febri kemudian menyebut pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa 27 orang saksi, 2 orang ahli, menganalisis bukti elektronik dan juga menggali informasi terkait berapa kali pertemuan dengan salah satu saksi perkara di KPK. Penelusuran terhadap Firli telah selesai pada 31 Desember 2018.
Febri mengatakan pertemuan yang dilakukan oleh Firli terhadap pihak berperkara tidak hanya dilakukan satu kali. "Fokus tim bukan hanya pada 1 pertemuan saja, tetapi sekitar 3 atau 4 pertemuan," ujarnya.
Hasil penelusuran dan pemeriksaan tersebut diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019 dan selanjutnya diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). "Prosesnya telah masuk di DPP dan kemudian DPP mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal," ucap Febri.
Namun, proses tersebut tidak bisa selesai karena Firli lebih dulu ditarik oleh institusi asal, Polri. Febri mengatakan KPK telah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan itu. KPK, kata Febri, juga sudah memberikan informasi yang cukup pada pansel.
"Untuk menjaga hubungan antar institusi penegak hukum, maka Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK. KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," tuturnya. (tribun network/tim/coz)