News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Lokasi Ibu Kota Baru RI di Ternyata Terkepung Izin Tambang Batu Bara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan dari udara kawasan Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Desa Semoi II menjadi salah satu kawasan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan menjadi lokasi pusat pemerintahan Ibu Kota Negara yang baru di Kaltim. Tribun Kaltim/Fachmi Rachman

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tak sedikit izin pertambangan batu bara dan kehutanan beroperasi di wilayah Samboja, Kutai Kertanegara dan Sepak, Penajam Paser Utara (PPU).

Dua wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara. Rata-rata izin tersebut masih aktif dan kini masih beroperasi.

Hal itu disampaikan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur H Eddy Gunawan, Selasa (27/8/2019).

Eddy mengatakan, kawasan yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah kawasan yang dipenuhi izin.

Baca: Wawancara Eksklusif dengan Gubernur Kalimantan Timur Terkait Pemindahan Ibu Kota Baru

“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” katanya.

Data peta DPMPTSP Kaltim menunjukkan, ada 68 izin tambang batu bara yang mengitari kawasan Bukit Soeharto.

Bahkan, 10 izin di antaranya menjorok hingga ke Kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Selain batu bara, sektor perkebunan ada 10 izin.

Luasan konsesi izin tambang dan perkebunan ini mengelilingi hutan Bukit Soeharto.

“Kebun sawit juga ada izinnya tapi yang lebih dominan statusnya dimiliki plasma masyarakat. Lebih banyak HTI," kata Eddy.

Meski begitu, kini pihaknya tak lagi mengeluarkan izin baru sebagaimana perintah Pergub Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batu Bara.

Baca: Ikuti Jokowi, Ridwan Kamil Juga Mau Pindahkan Ibu Kota Jawa Barat, 3 Lokasi Alternatif Disiapkan

“Tidak ada izin baru tapi perpanjangan perizinan dibolehkan," katanya.

Eddy menegaskan, setiap kali usulan izin pihaknya selalu mencocokkan dengan peruntukan wilayah sebagaimana perintah RTRW Kalimantan Timur.

Jika usulan wilayah tersebut keluar dari peruntukan, maka jelas tak diberikan izin.

Sesuai Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan. Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. Hanya saja tak masuk kawasan hutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini