Hal ini diketahui dari SK IUPHHK-HA: 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.
Menanggapi kritikan itu, Bambang mengakui bahwa di lahan seluas 6.000 hektar di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang akan dibangun pusat pemerintah ibu kota baru itu dimiliki oleh PT ITCI.
Namun, dia menegaskan, kawasan itu termasuk dalam hutan tanaman industri (HTI).
Dengan begitu, status kepemilikan lahan ada di tangan pemerintah.
“Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya) sudah menegaskan kepada saya bahwa ada Peraturan Pemerintah yang memungkinkan pemerintah anytime bilang saya butuh lahan ini,” ujar Bambang.
Terkait kompensasi lahan yang sudah ditanami oleh PT ITCI, Bambang menyebut, itu kemungkinan akan diganti per pohon yang sudah ditanam. “Itu pun biayanya enggak gede dan enggak sampai miliaran,” katanya.
Terkait IUP di kawasan ibu kota baru, Bambang menegaskan, semua proses perpanjangan izinnya akan disetop.
Dengan demikian, pembangunan tak terganggu oleh kepemilikan lahan atau bekas pertambangan.
“Kan, kami cadangkan lahan untuk jangka panjang, jadi ya kami tunggu sampai habis izinnya. Semua izin yang di situ enggak akan diperpanjang. Yang bisa diambil, segera diambil,” tutur Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang, untuk lubang eks-tambang, pihaknya akan merehabilitasinya kembali dengan penimbunan tanah atau menjadikan itu sebagai danau.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Samboja, H Abu (62) saat ditemui Tribunkaltim.co pada Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, pemerintah membangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur demi kemaslahatan bersama.
Masyarakat yang memiliki lahan bersinggungan dengan area IKN seharusnya tak boleh mempersulit keadaan.