News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Mantan Deputi IV Kemenpora Minta Hakim Kabulkan Permohonannya Jadi Justice Collaborator

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi IV Kemenpora Mulyana menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, meminta majelis hakim meringankan hukuman dan mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

"Mohon majelis yang mulia memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Harapan majelis hakim mengabulkan permohonan JC, sehingga saya dapat menjalani hukuman dengan baik dan dapat segera kembali ke masyarakat," kata Mulyana saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Pada saat membacakan pembelaan, dihadapan majelis hakim, dia mengaku menerima sejumlah pemberian berupa uang untuk Tunjangan Hari Raya Rp 300 juta, HP Samsung, dan ATM BNI yang dalam fakta persidangan disebut sebesar Rp 100 juta.

Baca: Diupahi Rp 500 Juta, 2 Eksekutor Pembunuhan Sukabumi Malah Tak Jadi Membunuh Usai Alami Hal Janggal

Baca: Emil Salim Meminta Jokowi Menerima Kritik dan Saran Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota

Baca: TERKINI Kerusuhan di Jayapura Papua: Kronologi Kerusuhan hingga Wiranto Tanggapi Tuntutan Referendum

Uang dan barang itu diberikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johny E Awuy.

Pemberian uang itu sebagai bentuk terima kasih karena mengurus proposal dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Dalam persidangan, Mulyana mengaku menyesal atas penerimaan tersebut yang membuat dirinya harus menerima konsekuensi.

Dia meminta keringanan hukuman karena sejumlah hal.

Pertama, masih memiliki tanggungan lima orang anak dan ibu.

Baca: Aulia Kusuma, Otak Pembunuh Suami dan Anak Tiri Tutupi Muka Saat Digiring ke Polda Metro Jaya

Baca: Polisi Jemput Tersangka Pembunuhan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang

Kedua, sudah bersikap terbukan kooperatif, dan jujur selama persidangan.

Ketiga, dia telah mengungkapkan tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi dan mengambil uang negara.

Keempat, dia mengaku sudah mengembalikan seluruh penerimaan kepada KPK.

"Kelima, saya tidak mempercepat proses pencairan proposal. Keenam, saya tidak mengetahui tentang komitmen fee," ujarnya.

Ketujuh, dia mengaku berjasa atas sukses penyelenggaraan dan prestasi Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, di mana dalam sejarah, Indonesia menduduki peringkat lima besar Asia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini