Aparat kepolisian pun terus melakukan pemetaan atau mapping dan identifikasi terhadap akun-akun yang diduga membuat serta menyebarkan konten hoaks tersebut.
Dedi pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut kini sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat.
Menurut Dedi, kegiatan masyarakat sudah kembali normal.
Baca: 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua, Lakukan Rincian Pelanggaran Ini
4. Ombudsman meminta Kemenkominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua
Ombudsman menerima banyak keluhan terkait dibatasinya akses internet di Papua dan Papua Barat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.
Karena itu, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, Ombudsman meminta Kemenkominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua yang dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami mengingatian Kementerian Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta seera dilakukan evaluasi," kata Alvin selepas pertemuan di Gedung Ombudsman, Rabu (28/8/2019).
Ombudsman berharap Kemenkominfo berangsur-angsur memulihkan internet di Papua supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
"Agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Alvin.
Alvin sekaligus menekankan kepada publik bahwa dalam pembatasan akses internet, Kemenkominfo hanya menjadi pelaksana dari rekomendasi yang diberikan oleh aparat keamanan.
5. Direktur SAFE Net Mneilai Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Lemah
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai, dasar hukum yang digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah, dilansir Kompas.com.
Pertama, Damar menyoroti pernyataan Menkominfo Rudiantara yang menyatakan kebebasan berekspresi dijamin Undang-Undang Dasar 1945, tetapi bukannya tak terbatas.
Rudiantara menganggap hak asasi manusia itu tidak sepihak, tapi harus melihat hak orang lain pula.