News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Papua Merasa Dianaktirikan, Wiranto: Pemerintah Bukan Hanya Ngomong, Sudah Dibuktikan 4 Tahun Lebih

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih.

Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menjawab pernyataan warga Papua yang merasa dianaktirikan di Indonesia.

Wiranto mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah selama ini bukan hanya omong belaka.

Hal itu telah dibuktikan oleh kerja pemerintah untuk Papua selama empat tahun lebih ini, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keterangan ini disampaikan Wiranto dalam konferensi pers terkait Papua, Selasa (3/9/2019), yang disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Baca: Wiranto: Tidak Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Jangan Terkecoh Berita dari Benny Wenda

Baca: Menkopolhukam Wiranto Bantah Indonesia Minta Tolong Amerika terkait Kasus Papua

Baca: Wiranto: 5 Orang Anggota TNI Diskorsing terkait Kasus Dugaan Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam menangani berbagai kasus di Papua.

Salah satu di antaranya adalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Wiranto mengatakan, ada tiga kasus yang pernah terindikasi pelanggaran HAM berat di Papua.

Ketiga kasus itu yakni peristiwa di Wasior tahun 2001, Wamena rahun 2003, dan Paniai tahun 2014.

Menko Polhukam itu menyebut, sudah terjadi kerjasama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilalui agar kasus tersebut ditindaklanjuti.

"Pelanggaran berat HAM syaratnya harus ada proses penyelidikan, penyidikan awal, untuk masuk ke kejaksaan, di mana syarat-syarat hasil penyidikan harus dapat memenuhi persyaratan bahwa betul-betul itu pelanggaran HAM berat dengan mempunyai bukti cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Wiranto.

Masalahnya, Wiranto menyebut, Komnas HAM dan Kejagung masih belum serasi.

Dengan kata lain, ada hambatan pada apa yang telah ditemukan Komnas HAM dan diserahkan ke Kejagung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini