Selain itu, Surya juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua melalui referendum.
Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere karena berperan ikut mengibarkan bendera bintang kejora.
Penangkapan itu dilakukan di dekat mess Papua di Tebet, Jakarta Selatan.
"Berdasar bukti video amatir dan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan makar karena berperan pengibar bendera bintang kejora," jelas Argo.
Argo menegaskan para tersangka sudah merencanakan aksi demonstrasi di depan Istana Negara hingga melakukan pengibaran bendera bintang kejora.
"Enam tersangka memenuhi unsur pidana makar dengan simbol pengibaran bendera bintang kejora pada 28 Agustus 2019 yang tekah direncanakan sebelumnya," pungkas Argo.
Keenam tersangka itu sempat ditahan di Polda Metro Jaya namun saat ini sudah dipindah ke Mako Brimob, Depok.
Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.
Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB
Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.
Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.
Baca: Sekjen Perindo: Kader Kami yang Bawa Bendera Mirip Bintang Kejora Sudah Kami Pecat
Dua orang mahasiswa asal Papua, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka sempat diamankan karena diduga terlibat pada pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
Baca: Kata Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Pembatasan Akses WNA ke Papua
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, selaku pendamping hukum, mengungkapkan dua mahasiswa asal Papua itu dipulangkan karena hanya berstatus saksi.