News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan peran enam tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Anes Tabuni dan Charles Kossay.

Baca: Politikus PDIP: Pemerintah Tak Perlu Minta Bantuan Asing Selesaikan Konflik Papua

Argo Yuwono mengatakan peran Anes Tabuni sebagai pengibar bendera bintang kejora, orator dan pengerah massa aksi di depan Istana Merdeka.

Sedangkan peran Charles sebagai koordinator dan pengerah aksi.

"Penangkapan kedua di Polda Metro Jaya saat menggelar aksi protes perihal penangkapan dua rekannya. Diamankan pada 30 Agustus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Kedua tersangka diantaranya, Ambrosius Mulait yang bertugas sebagai koordinator aksi dan Isay Wenda sebagai ketua penanggung jawab aksi.

Keduanya ditangkap saat aksi protes penangkapan dua rekannya di depan Polda Metro Jaya.

Kedua orang itu sempat bertemu penyidik dan meminta membebaskan dua orang rekannya yang ditahan.

Penyidik menjelaskan penahanan dua rekannya itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Penyidik menduga keduanya ikut melakukan tindakan makar, hingga akhirnya ikut ditahan polisi sesuai aturan dan prosedur.

Penangkapan dilanjutkan ke tersangka ke-5 yaitu Paulus Surya Anta Ginting yang berperan sebagai insiator, orator aksi serta humas.

Surya ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Plaza Indonesia pada Sabtu, (31/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB tentunya dengan memperlihatkan sprin tugas dan sprin penangkapan.

"Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar karena berperan sebagai inisiator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi," tutur Argo Yuwono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini