News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto melanjutkan sidang permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan atas mobil dan ponselnya oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan mobil dan ponsel yang diajukan Kivlan Zen tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Diketahui, Kivlan Zen saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Permohonan praperadilan diajukan Kivlan Zen terdaftar dengan Nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Sejumlah petitum dalam permohonan yang diajukannya tersebut antara lain meminta hakim menyatakan batal demi hukum penyitaan terhadap satu buah handphone Nokia Warna Hitam dan mobil Toyota innova B 2070 JS.

Baca: AHY Ungkap Kebiasaan Ani Yudhoyono Setiap Rayakan Ulang Tahun SBY

Dalam permohonannya Kivlan Zen meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti tersebut.

Sidang lanjutan praperadilan tersebut hanya dihadiri kuasa hukum dari Polda Metro Jaya.

Sidang tanpa dihadiri tim kuasa hukum Kivlan Zen meskipun agenda sidang pembuktian dari pihak Kivlan.

Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto menunda sidang tersebut untuk dilanjutkan, Rabu (10/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Baca: Rekening Diblokir Tak Bisa Ambil Uang Gaji 4 Bulan, Anggota Polisi di Solo Gugat BRI Rp 1 Miliar

Meski begitu ia menyatakan tetap akan menerima jika pihak Kivlan datang dan mengajukan bukti.

"Karena pemohon sampai sekarang di akhir dari jam kerja tidak hadir maka sesuai court calendar kita tidak bisa menggeser lagi," kata Djoko.

Ia pun sempat bertanya kepada kuasa hukum pihak termohon yakni Polda Metro Jaya apakah akan mengajukan bukti hari ini atau tidak.

Baca: Membuat Bolu Gulung Isi Klepon ala Nicky Tirta

Namun kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan akan mengajukan bukti esok hari Rabu (11/9/2019).

Sekedar informasi, di hari yang sama yakni Selasa (10/9/2019) Kivlan juga akan menjalani sidang perkara pokok terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini