Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).
"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P Permana saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Era Industri 4.0 Ubah Cara Orang Berproduksi, Distribusi dan Konsumsi
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbatuk-batuk
Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu sempat terbatuk-batuk ketika hendak mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim.
"Mohon yang mulia," ujar Kivlan Zen lalu dia terbatuk-batuk, dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca: Muatan di Mobil Pikap Terbakar Saat Kendaraan Melaju
Dia meminta agar diberikan izin berobat.
Namun, dia menyerahkan, kepada majelis hakim mengenai keputusan pemberian izin itu.
"(Pemberian izin berobat,-red) keputusan yang mulia," kata dia.
Sementara itu, ketua majelis hakim Hariono meminta tim penasihat hukum Kivlan zen agar mengajukan surat permohonan izin berobat.
Baca: TERKINI Kondisi Kesehatan BJ Habibie: Semakin Membaik, Diterpa Hoaks 6 Kali
Pemberian surat permohonan izin berobat diserahkan bersamaan dengan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).