News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto melanjutkan sidang permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan atas mobil dan ponselnya oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019).

Terbatuk-batuk

Dalam dakwaan terungkap bila Kivlan Zen menyuruh orang kepercayannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata jakasa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Pencabutan Paspor Veronica Koman Diproses Ditjen Imigrasi

Setelah itu, Helmi mencari senjata api yang dibutuhkan Kivlan Zen. 

Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.

Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.

Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.

Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.

Baca: KPK: Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Boleh Terikat Kontrak Politik

Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp.5.500.000.

Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.

Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.

Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.

"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.

Baca: Bareskrim Siber Ciduk Dua Pembobol Bank Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo

Kemudian, Kivlan Zen memerintahkan kembali agar Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini