"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Antara.
Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, dinilai Yusril tak tertulis di dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Yusril menyebut jika Jokowi akan berpotensi melanggar undang-undang apabila menerima mandat tersebut.
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," katanya.
2. PDI-P
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyayangkan keputusan tiga pimpinan KPK.
Hasto menilai, mereka kurang bijaksana dalam mengambil tindakan.
Ia juga heran mengapa KPK justru tampak antri kritik dan masukan.
"Ini menurut kami kurang bijaksana, partai pun sangat terbuka terhadap persoalan korupsi itu, masak KPK sebagai yang terdepan namun sepertinya anti kepada kritik, anti terhadap masukan-masukan yang disampaikan,"katanya, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kirim Surat ke DPR, KPK Berharap Masih Punya Kesempatan Bahas Revisi Undang-undang
3. Mahfud MD
Senada dengan Yusril, Mahfud MD juga menyebut, KPK Tak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Dikatakan Mahfud, Presiden tak pernah diberikan mandat kepada komisioner KPK.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
KPK menjadi lembaga independen yang tidak di bawah pemerintah.