TRIBUNNEWS.COM- Berbagai tanggapan muncul setelah 3 pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi.
Yusril Ihza Mahendra sebut keputusan tersebut bisa saja sebuah jebakan.
Sementara Jokowi minta para pimpinan KPK untuk bersiap bijak dalam bernegara.
Sebelumnya pada Jumat (13/9/2019), tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Selain Agus Rahardjo, dua pimpinan KPK lainnya adalah Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Baca: Mantan Pimpinan KPK Jilid I dan II Pastikan Agus Rahardjo Cs Tidak Mengundurkan Diri
Baca: Agus Rahardjo Sebut Saut Situmorang Belum Mundur dari Pimpinan KPK, Cuma Cuti
Alasan langkah tersebut diambil yakni terkait dengan revisi UU KPK yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.
Agus menyebut, pihaknya tak dilibatkan dalam hal itu.
"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan itu adalah RUU KPK. Karena sampai dengan hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi,"
"Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian diketok, disetujui," tambahnya, masih dikutip dari Kompas.com.
Keputusan ini kemudian menimbulkan pro dan kontrak baik dari kalangan masyrakat maupun elit politik.
Berikut ini tanggapan berbagai pihak soal penyerahan mandat dari tiga pimpinan KPK:
1. Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, keputusan yang diambil oleh tiga pimpinan KPK bisa menjadi sebuah jebakan bagi Jokowi.
"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Antara.
Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, dinilai Yusril tak tertulis di dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Yusril menyebut jika Jokowi akan berpotensi melanggar undang-undang apabila menerima mandat tersebut.
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," katanya.
2. PDI-P
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyayangkan keputusan tiga pimpinan KPK.
Hasto menilai, mereka kurang bijaksana dalam mengambil tindakan.
Ia juga heran mengapa KPK justru tampak antri kritik dan masukan.
"Ini menurut kami kurang bijaksana, partai pun sangat terbuka terhadap persoalan korupsi itu, masak KPK sebagai yang terdepan namun sepertinya anti kepada kritik, anti terhadap masukan-masukan yang disampaikan,"katanya, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kirim Surat ke DPR, KPK Berharap Masih Punya Kesempatan Bahas Revisi Undang-undang
3. Mahfud MD
Senada dengan Yusril, Mahfud MD juga menyebut, KPK Tak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Dikatakan Mahfud, Presiden tak pernah diberikan mandat kepada komisioner KPK.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
KPK menjadi lembaga independen yang tidak di bawah pemerintah.
Mahfud menambahkan, mungkin Jokowi perlu untuk memanggil KPK dan melakukan diskusi terkait masalah yang sedang terjadi.
"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK),"
"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," tambahnya.
4. Jokowi
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta kepada pra pimpinan KPK untuk bijak dalam bernegara.
Baca: Dikabarkan Akan Bertemu Pimpinan KPK, Jokowi: Kalau Ada Pengajuan, Akan Diatur
"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga menjelaskan bahwa tak ada dalam konstitusi yang mengatur soal pengembalian mandat dari KPK.
"Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tambahnya.
Kekecewaan para pimpinan KPK muncul setelah DPR bersama pemerintah terus menggodok revisi UU KPK, sementara selama ini KPK menilai tak pernah mengetahui isi dari revisi tersebut.
Meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak, Jokowi menuturkan, pembahasan soal revisi UU KPK tetap berjalan di DPR.
Untuk itu ia berharap seluruh pihak melakukan pengawasan terhadap pembahasan RUU KPK.
"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," katanya.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Wijaya Kusuma, Haryanti Puspita Sari, Ihsanuddin)