Jadi, tak akan semudah itu meyakinkan Jokowi bila memang tidak ada sesuatu yang genting di tubuh KPK.
Akankah faksi “India” kemudian menang di KPK, menggantikan dominasi faksi “Taliban”?
Kita juga tidak tahu pasti. Yang jelas, bila Presiden Jokowi benar-benar hendak “menertibkan” kondisi internal KPK, maka semua faksi harus “dihabisi”, bukan hanya faksi “Taliban”.
Di KPK tidak boleh ada lagi faksi-faksian.
Tidak itu saja, dengan revisi UU KPK, lembaga antirasuah ini juga harus dikembalikan ke khittah kelahirannya, di mana dalam menjalankan tugasnya, KPK berpedoman pada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK harus independen, profesional, dan proporsional.
KPK tidak boleh ditarik-tarik untuk kepentingan politik pihak mana pun.
Kepentingan KPK adalah semata-mata menegakkan hukum dan keadilan!
TM Mangunsong SH: Praktisi Hukum/Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.