TRIBUNNEWS.COM- Veronica Koman, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, kini dibela PBB.
Perjalanan kasusnya mulai dari diburu interpol hingga mengklaim jadi korban kriminalisasi cukup menyita perhatian publik.
PBB baru-baru ini mendesak pemerintah untuk membebaskan Veronica Koman.
Seperti diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.
Baca: Kronologi Penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay
Menko Polhukam Wiranto lalu mengungkap bahwa Veronica Koman diburu interpol pascapenetapan tersangka.
Beberapa waktu lalu, polisi sempat memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadinya.
Ia juga dikabarkan tak pernah melapor soal dana beasiswa yang diterima selama menempuh kuliah S2.
Setelah terus dicari, Veronica muncul ke publik dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Berikut ini perjalanan kasus Veronica Koman yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Diburu interpol
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica disebut menjadi pelaku provokasi di media sosial terkait isu Papua.
Ia juga diduga menjadi provokator kerusuhan di asrama Papua terkait dengan aksi protes bendera pada 16 Agustus lalu.