News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Perjalanan Kasus Veronica Koman: Diburu Interpol, Klaim jadi Korban Kriminalisasi, Kini Dibela PBB

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan kasus Veronica Koman yang dulu sempat diburu Interpol, lalu mengkalim jadi korban kriminalisasi dan kini dibela oleh PBB.

TRIBUNNEWS.COM- Veronica Koman, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, kini dibela PBB.

Perjalanan kasusnya mulai dari diburu interpol hingga mengklaim jadi korban kriminalisasi cukup menyita perhatian publik.

PBB baru-baru ini mendesak pemerintah untuk membebaskan Veronica Koman.

Seperti diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.

Baca: Kronologi Penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay

Menko Polhukam Wiranto lalu mengungkap bahwa Veronica Koman diburu interpol pascapenetapan tersangka.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadinya.

Ia juga dikabarkan tak pernah melapor soal dana beasiswa yang diterima selama menempuh kuliah S2.

Setelah terus dicari, Veronica muncul ke publik dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Berikut ini perjalanan kasus Veronica Koman yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Diburu interpol

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Veronica disebut menjadi pelaku provokasi di media sosial terkait isu Papua.

Ia juga diduga menjadi provokator kerusuhan di asrama Papua terkait dengan aksi protes bendera pada 16 Agustus lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini