Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
Baca: Perselingkuhan Guru Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Terkuak Setelah Tersebarnya Video Syur
Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segera lah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.
4. Cara Mendapatkan Smart SIM
Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Baca: Ayu Meninggal Setelah Seminggu Dirawat, 3 Bulan Lalu Sang Suami Tewas Kecelakaan di Lokasi Sama
Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.
5. Biaya Pembuatan
Refdi mengatakan biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah.