TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
• Presiden Jokowi Kabulkan Hampir Semua Tuntutan Demo Mahasiswa, Ini Bocoran Mahfud MD
Di samping itu, mantan Ketua Mahkamah Konstistusi (MK), Mahfud MD menyebut bahwa khusus untuk RUU KPK, mahasiswa dapat mengawal sikap Jokowi ke depan.
Kata Mahfud MD, Jokowi akan segera mengambil keputusan terkait persoalan Undang-Undang KPK.
Lain halnya dengan poin-poin tuntutan mahasiswa dalam demo belakangan. Mahfud MD mengatakan bahwa Jokowi telah mengabulkanhampir semua tuntutan mahasiswa dalam demo.
Demikian disampaikan Mahfud MD dalam wawancara eklusif Kompas TV di kediaman Mahfud MD di Sleman Yogyakarta.
Mantan ketua MK menegaskan bahwa hampir seluruh tuntutan mahasiswa dalam demo sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.
Seperti halnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan divabut dan menunggu pembahasan ulang.