TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mahasiswa yang masih ingin menggelar demo mengubah tuntutannya.
Pasalnya menurut Mahfud MD Presiden Jokowi sudah mengabulkan hampir semua tuntutan Mahasiswa.
Meski demikian Mahfud MD menjelaskan ada satu lagi Undang-Undang yang harus dikawal Mahasiswa dan masyarakat Indonesia.
Mahfud MD mengatakan selain melakukan demo, Mahasiswa juga harus mengikuti perkembangan yang ada.
"Adik-adik mahasiswa supaya diikuti perkembangannya," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Menurut Mahfud MD hampir semua tuntutan Mahasiswa sudah dikabulkan Presiden Jokowi.
• Kronologi Bayi di Cianjur Ditenggelamkan Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Ternyata Kesal Pada Suaminya
"Bahwa tuntutan anda itu hampir semua dipenuhi oleh Presiden, " kata Mahfud MD ditemui Kompas TV di kediamannya.
Mahfud MD menjelaskan sejumlah tuntutan Mahasiswa yang sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.
Pertama tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
"Satu tentang pembatalan rencana pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sudah dinyatakan dicabut menunggu pembahasan ulang, " kata Mahfud MD.
Sehingga Mahfud MD menyarankan agar Mahasiswa tidak lagi demi menuntut RKUHP.
"jangan demo kok berteriak cabut RUU KUHP terus sudah, sudah lama kok Presiden, " kata Mahfud MD.
Tak hanya RKUHP, Mahfud MD menjelaskan, RUU Permasyarakatan juga dibatalkan.
"Persmasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Pertahanan juga sudah dinyatakan dicabut," terang Mahfud MD.
Rancangan Undang-Undang yang juga menuai banyak polemik, kata Mahfud MD, juga sudah dicabut.
"RUU Pemberantasan tindak kekerasan seksual juga sudah dicabut, Minerba juga sudah dicabut, " kata Mahfud MD.