“Kami kemas dalam bundel, bahkan pakai troli,” katanya.
Untuk itu, dengan terungkapnya kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) bisa menjadi titik mula terkuaknya praktek korupsi di Lampung Utara.
“Meski OTT kemarin di bawah Rp 1 miliar, ini sudah bagus sebagai titik mula. Kami juga siap jika diminta bantuan, berkas kami sudah lengkap semua,” katanya.
Baca: Mekeng Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sakit
5. Warga Lampung Utara menyambut gembira
Sebagian warga di Lampung Utara menyambut gembira penangkapan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Mereka bahkan rela memotong seekor kambing sebagai ujub syukur atas pemberantasan korupsi di Lampung Utara.
Sebelumnya, mereka juga mengarak kambing tersebut sebagai bentuk aksi dukungan terhadap KPK.
Tak tanggung-tanggung, mereka memotong kambing tersebut di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara pada hari Senin (7/10/2019).
“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Bagi Sandi, OTT KPK terhadap Bupati Lampung Utara dan tujuh orang lainnya merupakan kabar gembira yang melegakan hati.
“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sementara itu, di mata warga di sekitar kediaman Bupati Lampung Utara, di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Agung merupakan sosok yang dermawan.
“Kami tetanggaan sejak tahun 2008. Dulu sering (shalat) Jumat bareng. Orangnya baik, sering kasih sumbangan."
"Tapi sejak jadi Bupati memang jarang pulang, paling ada orang yang bersih-bersih di rumahnya,” kata Rizki, salah satu tetangga Agung, saat ditemui, Senin (7/10/2019).
6. Tanggapan Gubernur Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mewanti-wanti para kepala daerah di kabupaten untuk tidak korupsi.
Mengutip Kompas.com, pernyataan tersebut dilontarkan gubernur setalah ditangkapnya Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT yang dilakukan KPK.
“Jika sudah berhadapan dengan aparat hukum, itu memalukan diri sendiri, keluarga, dan anak."
"Prestasi-prestasi yang sudah dicapai pun menjadi tidak berarti,” kata Arinal, saat diwawancarai usai menghadiri Dies Natalis Institut Teknik Sumatra (Itera), Senin (7/10/2019).
Setelah kejadian tersebut, Arinal pun mewanti-wanti seluruh jajaran pejabat baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk tidak terjerat kasus yang sama.
“Yang seperti itu hukumnya dosa. Kalau memang paham dengan ilmu agama, jauhilah dosa, jauhilah yang seperti itu (korupsi),” kata dia.
7. Ancam PNS yang korupsi
Mirisnya, belum lama ini Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sempat mengancam akan memecat PNS di jajarannya jika berani melakukan praktik korupsi.
Ancaman ini diucapkan Agung di halaman Pemkab setempat pada Selasa (18/9/2019) lalu.
"Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal."
"Kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwasanya ini melakukan korupsi, saya sangat mendukung itu (dipecat)," ucap Agung, dikutip dari Tribun Lampung.
Peringatan ini disampaikan Agung sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Mendapat mandat tersebut, Agung selaku Bupati Lampung Utara mengaku sanggup menegakkan aturan tersebut.
"Jangan coba bermain di Lampung Utara karena kita tengah membangun Lampung Utara.
"Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kita tunjukan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik.
"Ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli serta korupsi," ucap Agung beberapa waktu lalu.
Ironis, Agung kini justru terkena OTT KPK karena diduga terlibat korupsi.
Setelah terjaring OTT KPK, Agung langsung memutuskan mundur dari partai pengusungnya, Partai Nasdem.
Sang bupati terkena OTT KPK, warga Lampung Utara justru tak kaget lagi.
Warga Lampung Utara yang tinggal di sekitar rumah pribadi Agung, SM (53) mengaku tak kaget dengan penangkapan sang bupati.
“Gimana gak cepet kaya kalau dia gak korupsi.
"Kan di berita-berita sempat ada bupati yang publikasikan jumlah gajinya sekitar Rp 6 juta,” ungkap SM yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu.
Kini, Agung sudah berada di Gedung KPK pada Senin (7/10/2019) untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Jokowi Disarankan Segera Keluarkan Perppu KPK
Baca: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Mekeng
8. Ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019) seperti dikutip Kompas.com.
Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Sinatrya) (Kompas.com/Christoforus Ristianto/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Tri Purna Jaya)