Padahal dalam kode etik kedokteran, seorang dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya.
Terawan juga tidak mengindahkan panggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran.
Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.
Hal tersebut juga termasuk pelanggaran dalam kode etik kedokteran.
Pernah dipecat IDI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).
Terawan merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto yang juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya.