Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tahap dua atas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Rabu (23/10/2019). Tiga perkara akan dilimpahkan KPK ke pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum sudah selesai setelah proses penyidikan kemarin ya, setelah tahap dua. Rencana besok akan dilimpahkan satu perkara TPPU dan suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Perkara yang dilimpahkan terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Tak Khawatirkan Kekasihnya Tahu Soal Video Syur, Gisel Takut Kalau Gempi yang Lihat
Baca: Sosok Amalia Sianti, Putri Wiranto yang Pernah Jadi Anggota MPR dan Nyaris Jadi Menantu Soeharto
Baca: 4 Zodiak Ini Paling Sering Meminjam Uang, Ceroboh Saat Atur Keuangan, Termasuk Aquarius
Febri menyebut KPK fokus terhadap TPPU yang diduga dilakukan Wawan. KPK ingin mengembalikan aset (asset recovery) yang telah dikorupsi kepada Negara.
Febri menyebut total aset yang disita dan ingin dikembalikan KPK senilai Rp500 miliar.
Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan.
Duit itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu diduga telah mengerjakan sekira 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak sekitar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.
Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan yang sama.
KPK juga menduga Wawan, melalui PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melawan hukum dan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.