"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," ujar Ronald.
Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.
"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.
Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.
"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.
Vonis Bebas Sofyan Basir
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.