News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL 5 Ekor Anjing Disiram Cairan hingga Mati, Natha Satwa Nusantara Laporkan Pelaku

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anjing yang disiram cairan hingga melepuh dan mati. (Sumber: Instagram @nathasatwanusantara)

Adapun denda yang dikenakan yaitu minimal senilai Rp 1.000.000,- dan maksimal senilai Rp 5.000.000,-

Sementara itu, pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 91 B, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, akan dikenakan sanksi.

Berikut sanksi yang tertulis pada ayat tersebut.

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000,-."

Sementara itu, bunyi pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Mengutip dari tulisan dalam unggahan @nathasatwanusantara, pasal 302 KUHP, menjelaskan mengenai hukum pidana penyiksaan hewan, didukung oleh PerMA No. 2 tahun 2012, bahwa denda hukuman tipiring dilipat gandakan seribu kali.

Pelaku Diduga Siramkan Cairan Kimia pada 6 Ekor Anjing

Kabar penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya pertama kali disiarkan oleh akun Instagram resmi Yayasan Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara. Minggu (3/11/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini