News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL 5 Ekor Anjing Disiram Cairan hingga Mati, Natha Satwa Nusantara Laporkan Pelaku

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anjing yang disiram cairan hingga melepuh dan mati. (Sumber: Instagram @nathasatwanusantara)

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia (28) melaporkan pelaku penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya ke Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Anisa melaporkan pelaku, yang tak lain adalah kakak ipar pemilik anjing, atas kasus penganiayaan hewan, Senin (4/11/2019)

Dilansir dari akun Instagram resmi Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara, sebelumnya pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.

Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Sebelumnya kami melapor di Polsek Senen tapi dilimpahkan ke Polres," tulis Natha Satwa Nusantara pada akun Instagramnya, Selasa (5/11/2019).

Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @nathasatwanusantara, Anisa menerangkan pelaku melakukan penyiraman cairan pada enam ekor anjing pada Minggu (3/11/2019), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut mengakibatkan kelima anak anjing itu melepuh di sekujur badannya dan induknya mengalami luka pada keempat kakinya.

Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.

Kejadian tersebut dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.

Menurut penulusuran Tribunnews.com, pasal 66 A UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya hewan yang mengakibatkan cacat atau pun tidak produktif.

"Setiap Orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."

Begitu yang tertulis pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, ayat 1.

Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka wajib melapor pada pihak yang berwenang.

Selanjutnya, pasal 91 B, UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat ataupun tidak produktif, akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini