TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan adalah rekayasa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Alasannya kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Baca: Novel Baswedan Dipolisikan, Pemerintah Tetap Komit Usut Penyiraman Air Keras
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyayangkan adanya isu hoaks tersebut, karena menurutnya kasus Novel Baswedan bukanlah rekayasa.
"Sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa. Ia adalah korban, jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Febri menambahkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah benar-benar melakukan pengobatan hingga ke Singapura.
"Dari pemeriksaan dokter di pertama kali di Mitra Keluarga pada saat itu, kemudian dibawa ke JEC, dan kemudian dibawa ke Singapura. Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras," kata dia.
Bahkan, ia menekankan, berdasar hasil konferensi pers tim gabungan kala itu, jelas-jelas disebut Novel Baswedan terkena siraman air keras.
"Tapi begini, kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," lanjut dia.
Hanya saja, Febri menyayangkan ada pihak-pihak yang meragukan keaslian kasus Novel.
Baca: Kasus Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Dewi Tanjung Ungkap Kejanggalan, Jubir Presiden Komentari