TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir melalui Sekab.go.id, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Adapun tugas Wakil Panglima TNI menurut Perpres ini yaitu :
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkanoleh Panglima.
Sejarah Wakil Panglima TNI
Dilansir melalui Kompas.com, Jabatan Wakil Panglima TNI diketahui terakhir kali muncul 20 tahun lalu dan dijabat oleh Fachrul Razi.
Kini, Fachrul Razi menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.
Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer 1970 dan memperoleh pangkat jenderal alias bintang empat saat berkarir di TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI dihapus oleh Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai presiden, tepat saat Fachrul purna tugas.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (23/6/2019), Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan posisi wakil panglima akan diisi oleh Angkatan Udara.
Hal itu diungkapkannya sewaktu di Solo pada awal Juni lalu.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto juga menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak sekadar administratif.
Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI.