Sebelumnya, Andi sempat mengatakan alasan presiden memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima.
Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri.
Diajukan pada 2015
Dikutip dari pemberitaan Setkab.go.id tanggal 17 Maret 2015, di tanggal tersebut berlangsung rapat terbatas (ratas) kabinet membahas masalah organisasi dan modernisasi TNI dan Polri.
Rapat tersebut dipimpin Presiden Jokowi dan di dampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Rapat saat itu dihadiri oleh Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menhan Ryamizard Ryacudu, serta Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Selain itu hadir pula Wakil Kapolri (Plt. Kapolri) Komjen Pol. Bardodin Haiti, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, dalam rapat tersebut TNI-Polri mengajukan struktur organisasi baru yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Namun, Presiden tidak langsung memutuskan karena akan dipelajari lebih lanjut.
Panglima TNI saat itu Jenderal Moeldoko juga mengakui telah mengajukan usulan organisasi baru TNI.
Satu di antaranya akan ada Wakil Panglima TNI.
Tedjo Edhi Purdijatno juga menyebut rapat kala itu masih membahas perencanaan.
Sementara itu pembahasan tersebut termasuk satu rencana strategi (resntra) lima tahun.
Kurang dari lima tahun dari rapat tersebut, Jokowi telah meneribatkan Perpres yang di dalamnya mengatur adanya lagi jabatan Wakil Panglima TNI.