TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengaku tidak keberatan dengan ditambahnya jabatan Wakil Panglima TNI.
Ketua Umum Gerinda ini menyebut penambahan Wakil Panglima TNI dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Sebelum memulai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Prabowo memberikan tanggapannya mengenai penambahan jabatan tersebut.
"Kalau memang sudah keputusan dan itu hak prerogatif presiden. Tentunya presiden yang akan memutuskan pada saatnya," ujarnya dilansir YouTube KompasTV Senin (11/11/2019).
Sebelumnya, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan hingga saat ini sudah ada dua posisi pejabat negara yang Peraturan Presiden (Perpres) sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Posisi terebut adalah Wakil Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Wakil Panglima TNI.
Prabowo Subianto Tanggapi soal Dirinya yang Sering Disebut Mantan Rival Jokowi: Saya Tidak Suka
Fadjroel mengatakan rencana penambahan wakil menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian.
Ketika ditanya wartawan mengenai jumlah wakil menteri yang akan ditambah, ia menjawab belum dibicarakan.
"Seperti Pak Jokowi katakan belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kita proses secepatnya," ungkapnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (10/11/2019).
Untuk batas waktu penunjukan Wakil Menteri, Fadjroel menyatakan bahwa itu hak prerogatif presiden.
Mulai dari siapa yang akan terpilih, kapan pengumuman, berapa jumlah semua adalah hak prerogatif presiden.
Ketika ditanya mengenai komposisi wakil menteri apakah dari relawan atau partai politik, Fadjroel menjawab belum ada diskusi.
"Tidak ada diskusi mengenai hal tersebut. Kami hanya mendiskusikan mengenai tugasnya saja. Kemudian nama-nama masih dalam pembicaraan," ujarnya.